Mantan Menkominfo Johnny G Plate meminta Rp 500 juta per bulan kepada mantan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI) Anang Achmad Latif.
Hal itu disampaikan Elvano Hatorangan saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek menarar BTS 4G Kominfo.
Selain Johnny, ada dua saksi mahkota lainnya, yaitu eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Anang Achmad Latif membantah pernah memerintahkan penyerahan uang demi kepentingan proyek BTS 4G.
Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Anang Acmad Latif untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider 9 tahun.
Sidang lanjutan BTS 4G, terdakwa Anang Achmad Latif pertanyakan BPK terkait kerugian negara mencapai Rp 8,03 triliun.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
Hal ini disampaikan tim penasihat hukum terdakwa usai hakim membacakan putusan terhadap Johnny Plate dan Anang Achmad Latif.